Langsung ke konten utama

Kelompok Pembobol Bank BCA Berhasil Ditangkap Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/2/2020).
Sumber Gambar: Kompas.com

Pelaku pembobolan kartu kredit nasabah Bank BCA dengan modus mengaku sebagai pegawai Bank BCA untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online kini akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Dilansir dari laman Kompas, dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan delapan tersangka, dimana satu diantaranya tewas saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata api.

Ketujuh tersangka itu bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini. Serta satu tersangka tewas yaitu Yopi Altobeli.

"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Aksi tersangka pembobolan rekening Bank BCA ini dimulai tersangka dengan mencari nomor telepon nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan kemudian mereka menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai BCA yang hendak membantu korban membatalkan transaksi belanja online.

"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.

Korban pun memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirim melalui pesan singkat. Selanjutnya, tersangka menguras uang dalam kartu kredit korban. Kerugian Bank BCA diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.

"Korban percaya karena dianggap petugas Bank BCA. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana.

"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.

Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.

Sumber: megapolitan.okezone.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengacara Misbakhun Terus Minta Vonis Kliennya Jangan Dipolitisi

Terkait dengan adanya kasus yang menimpa Misbakhun, kuasa hukum dari Misbakhun pernah meminta kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat sebagai presiden untuk tidak mempolitisikan vonis PN Jakarta Pusat terhadap kliennya. “Jangan sampai vonis ataupun putusan atas Misbakhun digunakan oleh orang- orang di seputar RI- untuk tujuan jangka pendek yang tidak perlu, apa lagi cari muka untuk sekeedar jadi Jaksa Agung,” sautnya. Assegaf, salah satu kuasa hukum Misbakhun menilai bahwa kasus Misbakhun ini telah dimanfaatkan oleh “oknum” disekitar jangakauan keperesidenan SBY untuk tujuan jangka pendek. Kasus yang hanya hitungan beberapa waktu dan langsung diadili pada saat pelaporan atas kasus Misbakhun ini, membuat presiden ikut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat. SBY juga megutarakan bahwa vonis yang di berikan kepada Misbakhun atas kasus  Misbakhun korupsi yang harus di jalani ...

Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Nasabah BCA

Sumber Gambar: Kompas.com Pelaku pembobolan kartu kredit nasabah  Bank BCA  dengan modus mengaku sebagai pegawai  Bank BCA  untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online kini akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dilansir dari laman Kompas, dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan delapan tersangka, dimana satu diantaranya tewas saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata api. Ketujuh tersangka itu bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini. Serta satu tersangka tewas yaitu Yopi Altobeli. "Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). Aksi tersangka pembobolan rekening  Bank BCA  ini dimulai tersangka dengan mencari nomor telepon nasabah  Bank BCA  melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan kem...

Bamsoet Terus Desak KPK Agar Kasus Century Tidak Menggantung

Naiknya kasus Century ke atas permukaan membuat nama  Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut terseret  dalam kasus Century atas kasus pencucian uang itu. Kasus itu menuai banyak polemik, hingga membuat Ketua DPR  Bambang Soesatyo (Bamsoet)  ikut menanggapi polemik itu. " Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," tegas  Bamsoet  di gedung DPR. Bamsoet sendiri telah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.  Sebagai inisiator Hak Angket  Century  saat itu,  Bamseot  juga telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. Karenanya itu,  Bamsoet  juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. "Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya. Walau sampai sekarang KPK sendiri masih belum melakukan penyidikan dan bahkan belum menetapkan tersangka...