Langsung ke konten utama

Pengacara Misbakhun Terus Minta Vonis Kliennya Jangan Dipolitisi

Hasil gambar untuk Misbakhun dalam acara Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia

Terkait dengan adanya kasus yang menimpa Misbakhun, kuasa hukum dari Misbakhun pernah meminta kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat sebagai presiden untuk tidak mempolitisikan vonis PN Jakarta Pusat terhadap kliennya.

“Jangan sampai vonis ataupun putusan atas Misbakhun digunakan oleh orang- orang di seputar RI- untuk tujuan jangka pendek yang tidak perlu, apa lagi cari muka untuk sekeedar jadi Jaksa Agung,” sautnya.

Assegaf, salah satu kuasa hukum Misbakhun menilai bahwa kasus Misbakhun ini telah dimanfaatkan oleh “oknum” disekitar jangakauan keperesidenan SBY untuk tujuan jangka pendek.

Kasus yang hanya hitungan beberapa waktu dan langsung diadili pada saat pelaporan atas kasus Misbakhun ini, membuat presiden ikut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat.

SBY juga megutarakan bahwa vonis yang di berikan kepada Misbakhun atas kasus Misbakhun korupsi yang harus di jalani selama 1 tahun di nilai tidak adil oleh kejaksaan yang menuntut delapan tahun masa tahanan.

Pada pidato pengantar sebelum rapat cabinet terbatas di mulai pada saat itu, SBY menyatakan keperihatinnanya terkadap dua kasus hukum yang menyita perhatian publik, yaitu kasus keluarnya gayus dan kasus Misbakhun korupsi.

“Bapak SBY dan masyarakat Indonesia harus mendapatkan informasi yang lengkap terkait duduk perkara yang sebenarnya terhadap vonis misbakhun, bukan hanya mendengarkan sepotong-sepotong ” ujar Assegaf. 

Kasus Misbakhun yang begitu menyedot perhatian masyarakat sedangkan kejadian yang sebenarnya kabar akan kasus Misbakhun korupsi ini hanyalah murni ikatan perdata kemudian di pidanakan, sangat bekaitan erat dengan situasi politik yang memanas di awal 2010 lalu.

Menurut Assegaf, dalam status sebagai tersangka tudingan atas kasus Misbakhun korupsi pada 26 april 2010 dan langsung di tahan dengan tuduhan L/C fiktif yang kemudian di ralat lagi oleh Mabes Polri dengan delik pemalsuan dokumen.

Majelis berpendapat bahwa tuntutan yag menyatakan bahwa kasus Misbakhun korupsi ini dinyatakan tidak bersalah dan di sinilah MA memutuskan dan mencabut tahanan atas Mukhamad Misbakhun, setelah kejadian ini nama Misbakhun kembali bersih dan memang tidak ada sangkut paut nya dengan Bank Century.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Nasabah BCA

Sumber Gambar: Kompas.com Pelaku pembobolan kartu kredit nasabah  Bank BCA  dengan modus mengaku sebagai pegawai  Bank BCA  untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online kini akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dilansir dari laman Kompas, dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan delapan tersangka, dimana satu diantaranya tewas saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata api. Ketujuh tersangka itu bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini. Serta satu tersangka tewas yaitu Yopi Altobeli. "Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). Aksi tersangka pembobolan rekening  Bank BCA  ini dimulai tersangka dengan mencari nomor telepon nasabah  Bank BCA  melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan kem...

Bamsoet Terus Desak KPK Agar Kasus Century Tidak Menggantung

Naiknya kasus Century ke atas permukaan membuat nama  Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut terseret  dalam kasus Century atas kasus pencucian uang itu. Kasus itu menuai banyak polemik, hingga membuat Ketua DPR  Bambang Soesatyo (Bamsoet)  ikut menanggapi polemik itu. " Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," tegas  Bamsoet  di gedung DPR. Bamsoet sendiri telah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.  Sebagai inisiator Hak Angket  Century  saat itu,  Bamseot  juga telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. Karenanya itu,  Bamsoet  juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. "Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya. Walau sampai sekarang KPK sendiri masih belum melakukan penyidikan dan bahkan belum menetapkan tersangka...