Mulai Selasa 22/01/19, Lions Air dan Wings Air resmi memberlakukan tarif berbayar terhadap bagasi setelah dua minggu adanya sosialisasi.
"Karena memang sesuai regulasi dan sudah dilakukan sosialisasi selama dua minggu, ya memang mesti berlaku," Ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari Antara.
Menhub menilai bahwa persiapan sudah dilakukan dari sisi maskapai maupun dari sisi operator bandara. Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan, baik dari segi personel maupun peralatan.
"Lion Air dan Wings Air sudah mempersiapkan SDM selama dan dalam membantu kebutuhan pelanggan," katanya.
Dalam hal pembayaran, Danang mengatakan, pihaknya telah menyediakan mesin "electonic data capture" atau EDC untuk meminimalisasi antrean.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar sudah tiba di bandara lebih awal atau 120 menit sebelum keberangkatan," katanya.
"Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan 'standard operating procedure', Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," lanjutnya.
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar