Langsung ke konten utama

Kominfo Sambut Baik Pembatasan Fitur Forward Pada WhatsApp

Hasil gambar untuk kominfo bahas soal fitur forward
Sumber: Infopublik.id

Adanya pembatasan fitur forward pesan pada WhatsApp telah dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pihak WhatsApp. 

VP Public Policy & Communications WhatsApp Victoria Grand sebelumnya juga telah mengumumkan fitur meneruskan pesan yang hanya berlaku maksimal lima kali forward setiap pengguna. Pembatasan tersebut sudah mulai berlaku di Indonesia per hari Selasa (22/1), tergantung pengguna menerima update aplikasi di Google Play Store atau App Store.

Dengan adanya pembatasan forward ini, Menteri Kominfo Rudiantara menyambut baik langkah tersebut. Hal ini dinilai WhatsApp tidak hanya memikirkan persoalan bisnis, namun juga memerhatikan keberlangsungan pasar di Indonesia. Terutama menyambut pemilu 2019 yang kian meningkatkan viralnya berita hoaks.

"Ini adalah upaya bersama WhatsApp dan Pemerintah. Kami menyambut baik kerjasama ini dan langkah ini menunjukkan WhatsApp hadir bukan hanya untuk bisnis tapi juga untuk keberlangsungan dari pasar Indonesia," kata Rudiantara saat konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (21/1).

Sementara Victoria Grand mengatakan beta-test pembatasan forward ini dilakukan di lima negara yang menjadi prioritas dari pihak WhatsApp. Karena Indonesia sendiri adalah negara yang prioritas karena banyaknya jumlah pengguna dan isu viralnya hoaks yang tinggi di WhatsApp.

Sebelumnya India juga telah menerapkan sistem ini dan hasilnya terbukti efektif dengan sekitar 25 persen mengurangi aktivitas forward pesan oleh pengguna. Selain itu, mereka juga melakukan studi untuk menentukan angka maksimal meneruskan pesan. Hasil studi tersebut pun memutuskan untuk membatasi maksimal lima kali forward secara global.  



Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengacara Misbakhun Terus Minta Vonis Kliennya Jangan Dipolitisi

Terkait dengan adanya kasus yang menimpa Misbakhun, kuasa hukum dari Misbakhun pernah meminta kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat sebagai presiden untuk tidak mempolitisikan vonis PN Jakarta Pusat terhadap kliennya. “Jangan sampai vonis ataupun putusan atas Misbakhun digunakan oleh orang- orang di seputar RI- untuk tujuan jangka pendek yang tidak perlu, apa lagi cari muka untuk sekeedar jadi Jaksa Agung,” sautnya. Assegaf, salah satu kuasa hukum Misbakhun menilai bahwa kasus Misbakhun ini telah dimanfaatkan oleh “oknum” disekitar jangakauan keperesidenan SBY untuk tujuan jangka pendek. Kasus yang hanya hitungan beberapa waktu dan langsung diadili pada saat pelaporan atas kasus Misbakhun ini, membuat presiden ikut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat. SBY juga megutarakan bahwa vonis yang di berikan kepada Misbakhun atas kasus  Misbakhun korupsi yang harus di jalani ...

Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Nasabah BCA

Sumber Gambar: Kompas.com Pelaku pembobolan kartu kredit nasabah  Bank BCA  dengan modus mengaku sebagai pegawai  Bank BCA  untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online kini akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dilansir dari laman Kompas, dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan delapan tersangka, dimana satu diantaranya tewas saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata api. Ketujuh tersangka itu bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini. Serta satu tersangka tewas yaitu Yopi Altobeli. "Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). Aksi tersangka pembobolan rekening  Bank BCA  ini dimulai tersangka dengan mencari nomor telepon nasabah  Bank BCA  melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan kem...

Bamsoet Terus Desak KPK Agar Kasus Century Tidak Menggantung

Naiknya kasus Century ke atas permukaan membuat nama  Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut terseret  dalam kasus Century atas kasus pencucian uang itu. Kasus itu menuai banyak polemik, hingga membuat Ketua DPR  Bambang Soesatyo (Bamsoet)  ikut menanggapi polemik itu. " Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," tegas  Bamsoet  di gedung DPR. Bamsoet sendiri telah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.  Sebagai inisiator Hak Angket  Century  saat itu,  Bamseot  juga telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. Karenanya itu,  Bamsoet  juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. "Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya. Walau sampai sekarang KPK sendiri masih belum melakukan penyidikan dan bahkan belum menetapkan tersangka...