Langsung ke konten utama

Misbakhun: Terima Kasih Kepada MA Atas Putusan Yang Adil Terhadap Kasus Saya

Image result for Mukhamad Misbakhun di pengadilan
Sumber: Republika

Mukhamad Misbakhun yang saat ini merupakan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Golkar, mengucapkan terima kasih kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang telah membebaskan dirinya dalam kasus Misbakhun dengan tuduhan Misbakhun korupsi.

"Kemenangan ini harus menjadi inspirasi bagi siapa saja yang menjadi korban ketidakadilan dan pendzoliman penguasa untuk selalu tetap berjuang menegakkan kebenaran," ucapan  Misbakhun.

"Saya berterima kasih kepada hakim agung di Mahkamah Agung yang berani mengambil keputusan dengan benar dan adil," tulis Misbakhun dalam percakapan melalui BBM, Sabtu (28/7/2012).

Di dalam kasus Misbakhun ini, ia menyatakan putusan bebas ini adalah kemenangan doa dan bagian dari barokah ramadhan. 

"Kemenangan ini harus menjadi inspirasi bagi siapa saja yang menjadi korban ketidakadilan dan pendzoliman penguasa untuk selalu tetap berjuang menegakkan kebenaran," lanjutnya.

Majelis PK Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar dan hakim anggota Mansyur Kertayasa serta Zaharuddin Utama mengabulkan PK yang telah diajukan Misbakhun pada 5 Juli 2012. Dengan putusan ini, Misbakhun dinyatakan telah bebas dari dakwaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century dalam kasus Misbakhun.

Semula Misbakhun dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena dinilai melanggar UU Perbankan. Namun PN Jakarta Pusat cukup memvonis Misbakhun dengan hukuman 1 tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu untuk pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

Tak terima divonis bersalah atas kasus Misbakhun, akhirnya Misbakhun mengajukan Banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukumnya 2 tahun penjara. Putusan tersebut diperkuat putusan Kasasi MA.

Sebelumnya Benham pernah mencuitkan jika Misbakhun korupsi dengan adanya cuitan ini ialah di laporkan kembali oleh misbakhun dengan kasus pencemaran nama baik. Kasus Misbakhun korupsi iru tidak benar. Ternyata ini hanya cuitan dari Benny Handoko.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengacara Misbakhun Terus Minta Vonis Kliennya Jangan Dipolitisi

Terkait dengan adanya kasus yang menimpa Misbakhun, kuasa hukum dari Misbakhun pernah meminta kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat sebagai presiden untuk tidak mempolitisikan vonis PN Jakarta Pusat terhadap kliennya. “Jangan sampai vonis ataupun putusan atas Misbakhun digunakan oleh orang- orang di seputar RI- untuk tujuan jangka pendek yang tidak perlu, apa lagi cari muka untuk sekeedar jadi Jaksa Agung,” sautnya. Assegaf, salah satu kuasa hukum Misbakhun menilai bahwa kasus Misbakhun ini telah dimanfaatkan oleh “oknum” disekitar jangakauan keperesidenan SBY untuk tujuan jangka pendek. Kasus yang hanya hitungan beberapa waktu dan langsung diadili pada saat pelaporan atas kasus Misbakhun ini, membuat presiden ikut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat. SBY juga megutarakan bahwa vonis yang di berikan kepada Misbakhun atas kasus  Misbakhun korupsi yang harus di jalani ...

Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Nasabah BCA

Sumber Gambar: Kompas.com Pelaku pembobolan kartu kredit nasabah  Bank BCA  dengan modus mengaku sebagai pegawai  Bank BCA  untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online kini akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dilansir dari laman Kompas, dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan delapan tersangka, dimana satu diantaranya tewas saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata api. Ketujuh tersangka itu bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini. Serta satu tersangka tewas yaitu Yopi Altobeli. "Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). Aksi tersangka pembobolan rekening  Bank BCA  ini dimulai tersangka dengan mencari nomor telepon nasabah  Bank BCA  melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan kem...

Bamsoet Terus Desak KPK Agar Kasus Century Tidak Menggantung

Naiknya kasus Century ke atas permukaan membuat nama  Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut terseret  dalam kasus Century atas kasus pencucian uang itu. Kasus itu menuai banyak polemik, hingga membuat Ketua DPR  Bambang Soesatyo (Bamsoet)  ikut menanggapi polemik itu. " Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," tegas  Bamsoet  di gedung DPR. Bamsoet sendiri telah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.  Sebagai inisiator Hak Angket  Century  saat itu,  Bamseot  juga telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. Karenanya itu,  Bamsoet  juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. "Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya. Walau sampai sekarang KPK sendiri masih belum melakukan penyidikan dan bahkan belum menetapkan tersangka...