| Harian Nasional |
Kamis, 21 Maret 2019 Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan bahwa anak Indonesia darurat rokok. Hal itu menyusul pertemuan LPAI dengan sejumlah penggiat anti rokok di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Timur.
Ketua LPAI, Seto Mulyadi menuturkan negara di Asia Tenggara sepakat untuk melindungi anak dari bahaya tembakau rokok. Pria yang biasa disapa Kak Seto itu mengatakan bahwa ini sangat bertolak belakang dengan Indonesia.
"Kenapa Indonesia yang ikut aktif menyusun naskah dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) tapi belum meratifikasi itu," ujar Seto saat ditemui awak media.
Dengan banyaknya penelitian terkait anak yang terpapar asap rokok dan terntunya hasilnya sangat mengagetkan. Kak Seto mengatakan sebanyak 4 persen dari seluruh responden terpapar rokok.
"Jumlahnya beragam dari anak yang terpapar asap rokok. Misalnya anak di bawah lima tahun itu ada 4 persen dari jumlah yang kami terima. Ini sangat memprihatinkan sekali," katanya.
Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu anak di Indonesia dijuluki baby smoker oleh dunia internasional. Menyusul dengan penemuan anak di Musi, Banyuasin yang berinisial A itu, kak Seto mengatakan bahwa itu merupakan pengakuan dunia yang seharusnya tidak dibanggakan.
Kak Seto juga menambahkan, sudah saatnya pemerintah mengubah kata zat adiktif dalam dua perundang-undangan.
Rokok, dalam undang-undang penyiaran dan undang-undang perlindungan anak hanya disebutkan sebagai zat adiktif lainnya.
"Peraturan perundangan - undangan itu jelas rokok sesuatu yang berbahaya untuk anak. Dalam undang-undang penyiaran, undang-undang perlindungan anak hanya disebutkan sebagai zat adiktif lainnya selain narkoba. Kenapa tidak langsung disebutkan rokok, karena rokok termasuk juga zat adiktif, " tegasnya.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar